Jakarta - Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan dan menetapkan tersangka anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dalam kasus KDRT terhadap pembantunya. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti atas penganiayaan itu.
"Keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dokumen dan keterangan ahli," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"CCTV juga menjadi petunjuk, barang bukti," lanjut Krishna.
Pengakuan putera mantan Wapres Hamzah Haz juga menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik.
"Ditambah keterangan kelima, keterangan terdakwa, dalam hal ini proses penyelidikan yakni tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," tambah Krishna.
Dari rekaman CCTV di lift sebuah apartemen di mana Ivan Haz tinggal yang diperoleh detikcom, menunjukkan detik-detik penganiayaan terhadap korban Topiah (20). Topiah beberapa kali ditampar dengan keras bahkan ditonjok hingga kepalanya terbentur ke dinding lift.
Ivan Haz ditahan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan. Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat politisi PPP itu dengan persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
0 comments:
Post a Comment