Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) 2016. Salah satu provinsi yang telah menetapkan adalah DKI Jakarta dengan kenaikan sebesar Rp
400 ribu atau 14,8 persen dibandingkan dengan upah minimum tahun ini.
"Jakarta sudah menetapkan, kurang lebih naik 14,8 persen dari UMP sebelumnya," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat berbincang dengan
Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Sarman menjelaskan kenaikan ini telah keputusan final dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta per 30 Oktober 2015. Pergub ini menjadi payung hukum yang sah untuk menjadi pegangan, baik bagi perusahaan maupun pekerja di Jakarta dalam penetapan upahnya.
"UMP Jakarta ini sudah ditetapkan berdasarkan Pergub Nomor 230 Tahun 2005 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2016 per tanggal 30 Oktober 2015," kata dia.
BACA JUGA
Ahok Sepakat UMP DKI Rp 3,1 Juta
Kenaikan Upah di 8 Provinsi Ini Dapat Lebih Tinggi
Pemerintah Imbau Pemda Jakarta Pakai Formula Upah Baru
Jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan UMP DKI Jakarta
adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan 16 provinsi lain yang telah menetapkan UMP-nya. Upah minimum di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu dari Rp 2,7 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,1 juta pada tahun depan.
Namun jika dilihat dari persentase, kenaikan upah di DKI masih kalah dibandingkan persentase kenaikan
UMP di Gorontalo yang besar 17,2 persen. Upah di provinsi tersebut naik Rp 275 ribu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,875 juta pada 2016.
Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:
0 comments:
Post a Comment